
Transformasi Energi melibatkan sektor yang luas termasuk namun tidak terbatas pada sektor teknis, ekonomi, kebijakan, dan sosial. Dalam setiap spektrum, seperti kebijakan, setidaknya dibutuhkan dua set kerangka kerja kebijakan untuk memastikan bahwa transformasi tersebut dapat diwujudkan. Dalam konteks Indonesia, kerangka kebijakan nasional dan daerah harus selaras dan saling melengkapi.
Situasi saat ini menunjukkan hal yang berbeda, baik kebijakan maupun dialog untuk transisi energi masih berada dalam gelembung elitis. Energi akan memberikan efek pengganda bagi semua orang, oleh karena itu harus didiskusikan oleh semua orang yang akan menanggung konsekuensinya.
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023 telah menambahkan kewenangan pemerintah daerah untuk mengelola proyek-proyek energi terbarukan. Sayangnya, implementasi dari peraturan tersebut tidak semulus yang kita bayangkan. Meskipun peraturan tersebut diluncurkan pada semester pertama tahun 2023, hingga November 2023 belum banyak yang dilakukan.
Di tingkat daerah, saat ini terjadi kebingungan karena Kementerian Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) mengeluarkan surat keputusan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menentukan target energi terbarukan untuk setiap provinsi. Peraturan ini memiliki dampak kontra produktif karena seharusnya mempercepat transisi energi serta meningkatkan ekonomi lokal, justru memberikan respon yang tidak diinginkan dan menjadi polemik.
Untuk mewujudkan transisi energi, Pemerintah Indonesia perlu memetakan potensi energi terbarukan di setiap daerah, kemudian memberikan bantuan baik secara teknis maupun finansial. Meletakkan beban target energi terbarukan hanya pada tingkat daerah tanpa adanya pendampingan dan konsultasi lebih lanjut merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab.
