Berdasarkan data tingkat emisi sektor pertanian per provinsi di Indonesia pada tahun 2023, sebagian besar provinsi mencatat tingkat emisi sebesar 0 Gg CO2. Provinsi-provinsi ini, seperti Aceh, Bali, Banten, Bengkulu, Yogyakarta, Jakarta Raya, Gorontalo, Jambi, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Sumatera Barat, menunjukkan tidak adanya emisi CO2 yang signifikan dari sektor pertanian, atau kemungkinan ada faktor lain yang menyebabkan emisi tercatat sebagai nol.

Namun, terdapat beberapa provinsi dengan tingkat emisi yang signifikan. Lampung mencatatkan tingkat emisi tertinggi dari sektor pertanian sebesar 5,605.67 Gg CO2, diikuti oleh Jawa Tengah dengan emisi sebesar 2,450.83 Gg CO2. Kedua provinsi ini menjadi penyumbang terbesar dalam sektor emisi pertanian di Indonesia. Selain itu, Kalimantan Barat (1,491.9 Gg CO2), Kalimantan Timur (1,117.67 Gg CO2), dan Sulawesi Tengah (1,018.89 Gg CO2) juga memiliki kontribusi emisi yang signifikan.

Provinsi lainnya dengan tingkat emisi yang terukur namun lebih rendah termasuk Jawa Barat (637.73 Gg CO2) dan Sumatera Selatan (543.02 Gg CO2). Data ini menunjukkan adanya konsentrasi emisi di beberapa provinsi tertentu, khususnya di Lampung dan Jawa Tengah. Analisis ini dapat menjadi acuan bagi pemerintah dalam merancang kebijakan pengurangan emisi sektor pertanian yang lebih terfokus pada provinsi-provinsi dengan emisi tinggi, sehingga upaya mitigasi dapat lebih terarah dan efektif.