Emisi gas rumah kaca secara global disumbang dari berbagai sektor. Berdasarkan data Climate Watch, energi merupakan kontributor terbesar emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Sektor tersebut mampu menghasilkan 36,44 gigaton karbon dioksida ekuivalen (Gt CO2e) atau 71,5% dari total emisi pada 2017 lalu. Besarnya kontribusi sektor energi terhadap emisi gas rumah kaca terjadi di banyak negara. Di Uni Eropa misalnya, emisi gas rumah kaca dari sektor energi disokong kegiatan industri, rumah tangga, dan transportasi. Kondisi serupa juga terjadi di Amerika Serikat yang emisi gas rumah kacanya banyak disumbang dari pembakaran bahan bakar fosil, seperti dikutip dari Badan Perlindungan Lingkungan AS (EPA). Indonesia berkomitmen dalam aksi global untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29% di tahun 2030. Sektor energi memakan porsi 58,1% dari total emisi business as usual (BAU) di tahun 2030.

Di dalam pedoman perhitungan emisi GRK, dijelaskan bahwa sumber emisi GRK sektor energi dibagi menjadi tiga, yaitu Emisi hasil pembakaran bahan bakar, Emisi fugitive pada kegiatan produksi dan penyediaan bahan bakar, serta Emisi dari pengangkutan dan injeksi CO2 pada kegiatan penyimpanan CO2 di formasi geologi. Kegiatan pembakaran bahan bakar yang dimaksud adalah oksidasi bahan bakar secara sengaja dalam suatu alat dengan tujuan menyediakan panas atau kerja mekanik kepada suatu proses. Data aktivitas yang dimaksud pada kegiatan ini yaitu volume konsumsi bahan bakar. Emisi fugitive pada sektor energi merupakan emisi GRK yang secara tidak sengaja terlepas pada kegiatan produksi dan penyediaan energi. Data aktivitas yang dimaksud pada kategori sumber emisi ini yaitu volume produksi bahan bakar. Kegiatan penyimpanan CO2 di formasi geologi belum dilakukan di Indonesia sehingga emisi GRK pada kategori sumber ini tidak dihitung. Sumber emisi dari pembakaran bahan bakar dikelompokkan menjadi lima kategori, yaitu industri produsen energi, industri manufaktur dan konstruksi, transportasi, sektor lainnya, dan lain-lain. Sumber emisi berupa emisi fugitive dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu bahan bakar padat serta minyak bumi dan gas alam. 

Terdapat 2 (dua) pendekatan dalam penghitungan emisi GRK pada sektor energi yaitu Pendekatan Sektoral (Sectoral Approach) dan Pendekatan Referensi (Reference Approach). Pendekatan Sektoral dikenal juga sebagai Pendekatan “Bottom-Up” sedangkan Pendekatan Referensi dikenal juga sebagai Pendekatan “Top-Down”. Pada Pendekatan Sektoral penghitungan emisi dikelompokkan menurut sektor kegiatan, seperti: produksi energi (listrik, minyak dan batubara), manufaktur, transportasi, rumah tangga dan lain-lain. Sumber emisi yang diperhitungkan meliputi emisi dari pembakaran bahan bakar di masing masing sektor dan emisi fugitive. Dari pengelompokan sektoral dapat diketahui sektor-sektor yang menghasilkan banyak emisi GRK sehingga pendekatan secara sektoral ini bermanfaat untuk menyusun kebijakan mitigasi. Pada Pendekatan Referensi penghitungan emisi dikelompokkan menurut jenis bahan bakar yang digunakan, tanpa memperhitungkan sektor di mana bahan bakar tersebut digunakan. Pendekatan ini hanya memperhitungkan emisi dari pembakaran bahan bakar. Basis perhitungan pada pendekatan ini adalah data pasokan bahan bakar di suatu negara dan data bahan bakar yang tidak digunakan sebagai bahan bakar namun sebagai bahan baku industri (misalnya gas yang digunakan sebagai bahan baku industri pupuk). Karena basis data yang digunakan berbeda, hasil estimasi emisi GRK berdasarkan Pendekatan Referensi akan sedikit berbeda dengan hasil estimasi menurut Pendekatan Sektoral. Adalah hal yang wajar bila perbedaan hasil estimasi pada kedua pendekatan kurang dari 5%

Target bauran Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sebesar 23% dari total bauran energi primer di tahun 2025 dan 31% di tahun 2050. Target-target tersebut tercantum di dalam Peraturan Presiden No. 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).  Menindaklanjuti RUEN, Pemerintah Indonesia kemudian mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mencapai target tersebut. Salah satunya adalah pemanfaatan Biodiesel dari minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) untuk sektor transportasi. Pemerintah Indonesia mencanangkan penerapan dan pemanfaatan biodiesel secara bertahap. Tahapan pemanfaatan biodiesel dimulai dari B15 yang berarti campuran antara 15% volume biodiesel dan 85% volume minyak diesel/fosil, kemudian B20 (20% CPO), dan B30 (30% CPO) hingga kedepannya menjadi B100 (green fuel). Beberapa hal yang diharapkan dalam pemanfaatan komoditas kelapa sawit sebagai bahan produksi Biodiesel, yakni:

  1. Mewujudkan ketahanan energi nasional
  2. Mengurangi konsumsi dan impor bahan bakar fosil
  3. Menciptakan nilai tambah untuk industri sawit dari hulu sampai hilir
  4. Berkontribusi menurunkan emisi GRK di sektor energi

Namun, masih terdapat tantangan dalam proses produksi Biodiesel karena komoditas kelapa sawit dianggap tidak ramah lingkungan. Emisi pembakaran biodiesel memang lebih rendah dibandingkan emisi dari bahan bakar fosil, tetapi jejak emisi karbon dari seluruh proses produksi biodiesel tersebut mungkin lebih tinggi akibat adanya pembukaan lahan besar-besaran untuk kebun kelapa sawit tersebut. Sehingga, penggunaan biodiesel sebagai alternatif bahan bakar masih dalam tahap pengkajian kembali.

Leave a Comment