Pembangkit Listrik Tenaga Bayu atau PLTB adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga angin untuk memutar turbin angin untuk menghasilkan listrik. PLTB termasuk dalam energi baru terbarukan karena berasal dari sumber daya yang berkelanjutan, yaitu angin. Selain itu, PLTB juga tidak mengeluarkan emisi karbon saat dalam memproduksi listrik. Lalu seperti apa prinsip kerja, jenisnya dan dampak lingkungan dari PLTB?
Prinsip Kerja
Prinsip kerja PLTB sebenarnya cukup sederhana. Angin menciptakan energi kinetik dan menggerakkan baling-baling pada turbin. Baling-baling yang bergerak memutar ini akan menggerakkan generator pada turbin untuk menghasilkan energi listrik. Ada 2 jenis turbin angin yang digunakan PLTB, turbin angin sumbu horizontal dan turbin angin sumbu vertikal.
Turbin angin sumbu horizontal adalah turbin yang sering kita lihat pada wind farm. Bahkan turbin angin jenis horizontal juga digunakan di offshore. Ciri-ciri turbin angin ini memiliki 3 kipas/blade yang didesain seperti sayap pesawat agar aerodinamis dan dapat meneruskan angin dengan maksimal. Turbin angin sumbu horizontal dapat menghasilkan daya listrik yang lebih besar dibandingkan turbin angin sumbu vertikal. Dalam segi ukuran, turbin angin sumbu horizontal biasanya lebih besar daripada turbin angin sumbu vertikal.
Satu lagi, ada turbin angin sumbu vertikal. Turbin angin sumbu vertikal ini mampu menangkap angin dari arah mana saja. Kipas/blade pada turbin angin jenis ini bentuknya beragam, tergantung dari pembuatnya. Turbin angin jenis ini biasanya diletakkan di bagian bawah turbin angin sumbu horizontal untuk menambah kapasitas listrik yang dihasilkan.
Potensi dan Kapasitas Terpasang di Indonesia
Tempat yang biasanya memiliki potensi energi bayu adalah daerah pesisir dan dataran terbuka seperti di puncak bukit dan gunung, lembah, juga laut. Tempat-tempat tersebut kemudian dibagi menjadi dua kategori untuk mengelompokkan potensi energi, yaitu: kategori onshore untuk potensi energi di tempat yang bukan laut dan kategori offshore untuk potensi angin laut.
Menurut Peraturan Presiden No. 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), total potensi energi bayu onshore di Indonesia adalah sebesar 60,.647 MW. Potensi energi bayu onshore dihitung di tempat-tempat yang diasumsikan memiliki kecepatan angin lebih dari 4 m/s (ESDM, 2021). Sementara itu, potensi energi bayu offshore di Indonesia adalah sebesar 188.967 MW. Potensi energi bayu offshore dihitung di tempat-tempat yang diasumsikan memiliki kecepatan angin lebih dari 6 m/s (ESDM, 2021). Provinsi dengan potensi energi angin terbanyak adalah Nusa Tenggara Timur (ESDM, 2016).
Saat ini PLTB skala komersial baru beroperasi di 3 provinsi yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Bali dengan masing-masing kapasitas terpasang sebesar 152,85 MW, 0,08 MW, dan 1,.38 MW (ESDM, 2019). PLTB di Sulawesi Selatan, tepatnya di Sidrap, adalah yang pertama beroperasi di Indonesia pada tahun 2019.
Biaya
Dilansir dari situs penyedia instalasi turbin angin Amerika Serikat WeatherGuard, biaya pembangunan PLTB di tahun 2021 mencapai US$1.300.000 per megawatt. Biaya akan meningkat seiring bertambahnya ukuran turbin, tetapi dapat mengurangi jumlah turbin yang digunakan. Menurut penelitian tentang biaya operasional turbin angin, biaya pemeliharaan memerlukan biaya tambahan sekitar US$42000-$48.000 per tahun. Pada PLTB Sidrap Tahap I, Sulawesi Selatan memakai 30 turbin dengan total kapasitas 75 MW menelan biaya sebesar US$150.000.000 atau sekitar 2 Triliun Rupiah (Media Indonesia, 2020). Sementara jika dibandingkan dengan PLTU, biaya pembangkitan rata-rata dan biaya operasi PLTU sebesar Rp 65312/ kWh dan 73,6 Triliun Rupiah (PLN, 2020). Selain biaya operasi yang sangat mahal, PLTU juga lebih tidak ramah lingkungan akibat dampak emisi yang ditimbulkan.
Jika PLTB Sidrap memiliki kapasitas sebesar 75 MW dan kapasitas listrik setiap rumah dalam suatu sistem tenaga listrik sebesar 450 volt ampere (va), maka dengan 75.000.000 Watt dapat melistriki 150.000 rumah (Wicaksono, 2018).
Dampak ke Lingkungan
Walaupun dianggap sebagai energi terbarukan yang berkelanjutan, PLTB juga berpengaruh terhadap keberlangsungan kehidupan manusia dan binatang. Ancaman PLTB pertama kepada kawanan burung dan kelelawar. Kawanan burung yang bermigrasi cenderung menyukai angin kencang, sementara kelelawar biasanya paling aktif pada periode kecepatan angin rendah. Angin pun juga tidak selalu berhembus kencang pada area PLTB. Jika kawanan burung atau kelelawar melewati PLTB, baling-baling turbin dapat membunuh mereka. Mitigasi dari ancaman di atas adalah dengan menciptakan teknologi automated curtailment system pada turbin angin, yaitu sistem kamera yang mendeteksi objek terbang, mengklasifikasikannya, dan memutuskan apakah akan membatasi masing-masing turbin dapat menghindari potensi tabrakan (McClure dkk., 2021). Ada juga curtailment system bernama DARC™, yaitu dengan menggunakan mikrofon yang dipasang pada turbin angin untuk mendeteksi ekolokasi ultrasonik kelelawar lalu mematikan turbin angin selama kelelawar terdeteksi dan bisa memperpanjang periode mati setiap 10 menit (WETO, 2021).
Selain itu, PLTB dapat mengganggu kehidupan manusia sehari-hari . Turbin-turbin angin dapat menghalangi pemandangan keindahan alam sekitar. Selanjutnya, turbin angin dapat menghalangi reseptor sinyal televisi bagi penduduk yang tinggal di sekitar PLTB dan menghalangi reseptor radar pesawat. Turbin angin mengeluarkan suara bising saat berputar. Namun, dampak-dampak tersebut sudah berkurang karena semakin majunya teknologi turbin angin yang sudah mempertimbangkan kenyamanan bagi kehidupan makhluk hidup
