Padan Oktober 2021, Perusahaan Listrik Negara (PLN) baru saja menerbitkan RUPTL edisi terbarunya. Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) edisi terbaru ini sangat ditunggu-tunggu karena rilisnya yang sempat tertunda selama setahun, salah satunya karena situasi pandemi Covid-19.
“Covid-19 mengakibatkan menurunnya konsumsi tenaga listrik, sehingga memerlukan waktu untuk mengetahui asumsi yang digunakan dalam RUPTL, dan lebih banyak melibatkan kementerian/lembaga terkait,” menurut Rida Maulana, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM (Mudassir, 2021). Selanjutnya, tuntutan negara dalam penggunaan energi bersih serta dorongan Pemerintah Pusat untuk meningkatkan pembangkit tenaga listrik energi terbarukan dan percepatan transisi energi menjadi kendala dalam proses evaluasi RUPTL. Setelah melewati kendala di atas, RUPTL yang dijadwalkan terbit tahun lalu akhirnya terbit juga pada tahun ini. Tapi, sebelum kita membahas RUPTL teranyar, apa sih sebenarnya RUPTL itu?
RUPTL adalah dokumen pedoman pengembangan sistem tenaga listrik terkait dengan pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan listrik di wilayah usaha PLN untuk 10 tahun mendatang, yang disusun untuk mencapai tujuan tertentu serta berdasarkan pada kebijakan dan kriteria perencanaan tertentu. Wilayah usaha yang dimaksud di sini adalah seluruh wilayah Indonesia. Walaupun berlaku untuk 10 tahun mendatang, target-target yang ada dalam suatu RUPTL dapat dievaluasi dan diubah pada RUPTL tahun selanjutnya. Selain pedoman rencana kerja dan proyeksi ketenagalistrikan untuk 10 tahun mendatang, RUPTL juga berisi realisasi usaha ketenagalistrikan dari tahun-tahun sebelumnya.
Peruntukan RUPTL ini ditujukan bagi pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan yaitu PLN dan pemegang izin usaha ketenagalistrikan seperti independent power producer atau disebut pihak swasta sebagai pedoman dalam mengembangkan usaha ketenagalistrikan. Sehingga, PLN maupun pemegang izin usaha ketenagalistrikan lainnya dapat mengembangkan usaha ketenagalistrikan sekaligus mengejar target sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Sekarang mari kita masuk ke RUPTL 2021-2030 yang baru saja terbit disebut-sebut menjadi “Green” RUPTL, apa alasannya?
Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan arahan untuk tidak ada lagi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) baru. Pembangunan PLTU hanya diperbolehkan untuk proyek yang sudah dalam tahap financial closing atau tahap konstruksi. Masih berkaitan dengan PLTU, pada RUPTL ini direncanakan akan memensiunkan PLTU yang menggunakan teknologi subcritical dengan kapasitas 1,1 GW di Priok, Muara Karang, Tambaklorok dan Gresik pada Tahun 2030. Dalam upaya mengurangi emisi karbon dari pembakaran batubara, teknik co-firing biomassa akan diimplementasikan pada PLTU PLN.
Disisi lain, direncanakan program pergantian PLTD/PLTMG dan PLTG tua yang memiliki kapasitas 3,6 GW secara bertahap. Dalam RUPTL “green” ini terdapat pula program Pembangkit Listrik Tenaga (PLT) Energi Baru Terbarukan (EBT) Base dan PLT EBT Peak, yaitu pergantian PLTU ke PLT EBT. Program tersebut diperuntukan bagi PLTU yang belum committed untuk memenuhi kebutuhan pembangkit beban dasar (base load) / puncak (peak). Target porsi penambangan pembangkit EBT juga naik menjadi 51,6% atau sekitar 20,9 GW dari total 40,6 GW. Sebelumnya, pada RUPTL 2019-2029 porsi pembangkit EBT hanya sebesar 30% atau sekitar 16,7 GW dari toral 54,6 GW. Untuk memenuhi target tersebut, PLN akan mengutamakan pembangunan PLT EBT dengan membuka peluang lebih besar bagi Independent Power Producers (IPP) untuk berinvestasi di energi terbarukan.
Green RUPTL ini juga wujud dari komitmen PLN untuk mencapai bauran energi dari EBT sebesar 23% mulai tahun 2025. Terlebih lagi, RUPTL terbaru ini juga digunakan sebagai landasan untuk Indonesia mencapai Carbon Neutral 2060. Sayangnya, di RUPTL ini, bauran energi terbarukan tidak mengalami kenaikan yang besar sejak tahun 2025. Namun, target masih bisa ditingkatkan kembali untuk mencapai target dekarbonisasi sesuai Persetujuan Paris. Berdasarkan kajian deep decarbonization oleh IESR, seharusnya bauran listrik energi terbarukan perlu mencapai 47% di tahun 2030.
