Ternyata tidak semua pembangkit listrik di negara ini dimiliki dan dikelola oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN). Menurut Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), kepemilikan pembangkit listrik dibagi menjadi lima yaitu milik sendiri, IPP, sewa, dan impor. Simak penjelasan tiap pemilik pembangkit listrik di bawah ini.

Milik Sendiri

Kepemilikan pembangkit listrik pertama yaitu pembangkit listrik milik sendiri. Pembangkit listrik ini adalah aset milik negara yang dikelola penuh oleh PLN. Sebagai BUMN yang ditugaskan untuk memenuhi energi listrik nasional, PLN dapat melakukan pengembangan pembangkit listrik dan infrastruktur jaringannya. Sebagian besar pembangkit listrik di Indonesia dimiliki PLN. Contoh dari pembangkit listrik milik sendiri adalah PLTU Suralaya, PLTA Mrica, PLTP Gunung Salak, dan PLTGU Tambak Lorok. 

Independent Power Producer/IPP

Selanjutnya, pembangkit listrik IPP adalah pembangkit listrik milik swasta. Dalam membangun pembangkit listrik, pembangkit listrik IPP harus melalui lelang proyek pembangkit yang diadakan oleh negara terlebih dahulu. Perjanjian kerja sama antara IPP dan PLN  tertuang dalam Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) atau Power Purchase Agreement (PPA). Dalam PJBL terdapat ketentuan perjanjian Take or Pay. Take or Pay adalah suatu ketentuan yang tertulis dalam suatu kontrak dimana salah satu pihak, dalam hal ini PLN, memiliki kewajiban untuk menerima penyerahan barang atau membayar sejumlah tertentu. Nantinya, PLN akan membeli listrik yang jumlahnya sudah disepakati dari produksi pembangkit IPP untuk disalurkan kepada masyarakat. Dilansir dari situs Investopedia, Take or Pay adalah jenis ketentuan dalam kontrak pembelian yang menjamin penjual (IPP) bagian minimum dari pembayaran yang disepakati jika pembeli tidak menindaklanjuti dengan benar-benar membeli jumlah barang yang disepakati penuh. Ketentuan perjanjian ini  juga dinilai menguntungkan pembeli (PLN), penjual (IPP), dan perekonomian secara keseluruhan dengan berbagi risiko investasi. Ketentuan Take or Pay ini umumnya diberlakukan pada PLTU batubara.

Sewa

Kepemilikan pembangkit listrik yang ketiga adalah pembangkit listrik sewa. Sewa pembangkit listrik ini biasanya jika kondisinya sedang dibutuhkan saja, seperti jika ada pemadaman berkepanjangan karena masalah teknis atau pengurangan pembangkit listrik di sistem tenaga listrik tertentu. Skema sewa pembangkit listrik yaitu PLN menyewa genset, pembangkit listrik sementara, atau kapal pembangkit listrik kepada pemilik sumber listrik, bisa pihak swasta atau bahkan dari luar negeri.

Impor

Selain itu, ada pembangkit listrik dengan kepemilikan impor. Pembangkit listrik impor ini maksudnya adalah interkoneksi sistem tenaga listrik lokal dengan sistem tenaga listrik negara lain melalui jalur transmisi listrik. Impor pembangkit listrik contohnya berada di Kalimantan Barat, tepatnya pada sistem tenaga listrik Khatulistiwa yang terinterkoneksi dengan Sarawak melalui transmisi 275 kV Bengkayang (Kalimantan Barat) – Mambong (Sarawak) (PLN, 2021).

Excess Power

Tak lupa, ada lagi golongan khusus kepemilikan pembangkit listrik yang disebut Excess Power. Sebenarnya, golongan terakhir ini secara teknis bukan termasuk pemilik pembangkit listrik. Adanya golongan kepemilikan ini ada dalam RUPTL memperjelas status produksi tenaga listrik yang berlebih. Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Excess Power membuka kesempatan bagi pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Sendiri (IUKS) atau yang sekarang disebut dengan Izin Operasi untuk menjual kelebihan tenaga listriknya (Excess Power) kepada PLN, pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTL), atau langsung kepada masyarakat.  

Contoh Excess Power dalam kenyataannya adalah seperti berikut. Pelaku usaha pabrik semen memiliki pembangkit 10 Megawatt (MW). Padahal untuk kebutuhan pabrik hanya sebesar 7 MW. Dengan demikian, 3 MW sisanya dapat dijual ke masyarakat sekitar pabrik semen tersebut. Penjualan kelebihan tenaga listrik ini bisa langsung kepada masyarakat atau melalui PLN/pemegang IUPTL baru kemudian didistribusikan kepada masyarakat.

One Comment

jon hauri, Jun 12, 2024

PT. Transmisi Enjinerring adalah salah satu perusuhaan ahli dalam conveyor chain ( conveyor chain umum dan conveyor chain custome), untuk barang custome, kami dapat menyediakan sesuai dengan drawing dan kualitas Chain Conveyor yang diminta.
PT. Transmisi Enjinering telah berdiri selama 10 tahun dalam pemasaran Chain Conveyor, dan telah menjalin kerjasama dengan perusahaan perusahaan yang khususnya bergerak di bidang industri (kecil, menengah dan besar) yang menggunakan Convetor Chain pada industrinya, dari beberapa relasi yang telah bekerjasama dengan PT. Transmisi Enjinering seperti PT Astra Tbk, PT. Pupuk Sriwijaya, PT. Semen Tonasa, PT. Adaro Group, PT. Sinarmas Group. PT. SMS Sugar Mill, Palm Oil Mill, dan lainnya.

Pada kesempatan ini, kami PT. Transmisi Enjinering bermaksud untuk menjalin hubungan kerjasama kepada pihak PLTU yang pada khususnya menggunakan Chain Conveyor, apapun keluhan yang ada di Power Station anda, kami PT. Transmisi Enjinering siap untuk membantu menyelesaikan masalah yang ada di Chain Conveyor anda.

Terimakasih
Jon Hauri
Jon.transmisi@gmail.com
0812-55555-914

Leave a Comment