tiga faktor penting yang harus diperhatikan dalam mengelola energi, yaitu: Energy Security, Energy Equity, dan Enviromental Sustainability
tiga faktor penting yang harus diperhatikan dalam mengelola energi, yaitu: Energy Security, Energy Equity, dan Enviromental Sustainability
suatu perangkat yang digunakan untuk mengubah energi potensial uap menjadi energi kinetik dalam bentuk putaran poros nya, umumnya digunakan pada proses pembangkitan listrik
konvensi / perjanjian lingkungan internasional untuk mendukung respons global terhadap ancaman perubahan iklim, juga merupakan nama dari sekretariat PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) yang bertugas menjalankan konvensi ini
berisi tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Undang-undang ini mengakui pentingnya hutan Indonesia dalam mengurangi dampak perubahan iklim global. Oleh karena itu, pemanfaatannya harus terencana, rasional, optimal, dan bertanggung jawab
membahas tentang energi. Undang-undang ini juga menekankan pada pembangunan berkelanjutan, ketahanan energi, dan pelestarian lingkungan. Melalui undang-undang ini, pemerintah membentuk Dewan Energi Nasional (DEN) yang bertanggung jawab dalam penyusunan Kebijakan Energi Nasional (KEN), yang menetapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN)
berisi tentang ketenagalistrikan, memberi ketentuan bahwa pemanfaatan sumber energi primer harus dilaksanakan dengan mengutamakan sumber energi baru dan energi terbarukan
berisi tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Undang-undang ini menjadi dasar pembentukan peraturan perundang-undangan tentang lingkungan
Undang-undang yang membahas tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
membahas mengenai pengesahan Kesepakatan Paris (Paris Agreement) kepada Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perubahan Iklim (United Nations Framework Convention on Climate Change)
