Jakarta, Kamis (5/3/2026) — Indonesia Youth Coalition to Climate Actions (YOU CAN) bersama dengan Rumah Kebangsaan, Yayasan Indonesia Bebas Emisi (YIBE), Generasi Energi Bersih (GEN-B), Koalisi Kopi Waingapu NTT, Ana Humba Community, serta Enter Nusantara melakukan audiensi dengan Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno. Pertemuan yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta tersebut bertujuan menyampaikan analisis serta rekomendasi kebijakan terkait Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim (RUU PPI) sekaligus mendorong penguatan pendidikan iklim di Indonesia. Dialog ini menjadi bagian dari upaya memperkuat keterlibatan masyarakat sipil dalam proses perumusan regulasi iklim nasional yang lebih komprehensif dan partisipatif.

Isu perubahan iklim sendiri telah menjadi prioritas global yang didorong berbagai lembaga internasional seperti United Nations Framework Convention on Climate Change dan United Nations Development Programme. Melalui komitmen global dalam Paris Agreement, negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, bersepakat untuk menahan kenaikan suhu bumi di bawah 2°C serta berupaya membatasinya hingga 1,5°C dibandingkan masa pra-industri.

Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Indonesia telah membangun sejumlah kerangka kebijakan nasional, di antaranya melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement, serta Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon. Pemerintah juga menetapkan target penurunan emisi melalui dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 31,89 persen secara mandiri dan hingga 43,2 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030.

Dalam konteks tersebut, pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim dipandang sebagai langkah penting untuk memperkuat kerangka hukum nasional dalam tata kelola mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, sekaligus memastikan transisi menuju pembangunan rendah emisi berjalan secara terarah dan berkeadilan.

Dalam audiensi tersebut, Lead Coordinator YOU CAN, Friliana Susanto, menyampaikan sejumlah masukan terhadap RUU PPI yang dinilai berpotensi menjadi instrumen strategis dalam mengintegrasikan kebijakan lintas sektor. Menurutnya, regulasi ini diharapkan mampu menjadi payung hukum bagi berbagai agenda transisi energi, perlindungan ekosistem, hingga penguatan ketahanan sosial masyarakat yang terdampak krisis iklim.

Sementara itu, Koordinator Rumah Kebangsaan, Erika Widyaningsih, menyoroti bahwa meskipun Indonesia telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kerangka tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab kompleksitas persoalan krisis iklim saat ini. Ia menilai pembahasan RUU PPI perlu memperluas pendekatan yang tidak hanya berfokus pada nilai ekonomi karbon, tetapi juga memperkuat partisipasi masyarakat sipil serta memperjelas hubungan kelembagaan antara pemerintah, sektor swasta, dan komunitas lokal.

Selain aspek regulasi, pertemuan tersebut juga menekankan pentingnya integrasi pendidikan iklim sebagai fondasi transformasi sosial menuju pembangunan rendah emisi. Strategic Partnership Yayasan Indonesia Bebas Emisi, Riyan Nurrahman, menilai bahwa kebijakan pengelolaan perubahan iklim perlu mampu menjawab dinamika sosial di tingkat masyarakat.

“Melalui Pendekatan gamifikasi dalam pedagogi pembelajaran di sekolah dan universitas yang terintegrasi di dalam RUU Pengelolaan Perubahan Iklim (PPI) seharusnya dapat menghadirkan perspektif keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Guru dan siswa dapat memahami secara lebih konkret dampak kerugian dari perubahan iklim yang tidak dimitigasi dengan baik serta manfaat penggunaan energi terbarukan untuk kelestarian alam dan pertumbuhan ekonomi makro dan mikro. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi memandang proyek energi terbarukan, termasuk geothermal, sebagai ancaman alih fungsi lahan atau penghilang sumber mata pencaharian,” ujar Riyan.

Ia menambahkan bahwa kebijakan perubahan iklim juga perlu terhubung dengan peluang ekonomi masyarakat agar proses transisi energi dapat berlangsung secara lebih inklusif. “Pemerintah perlu juga perjelas skema pembelian energi bersih dari masyarakat baik yang bersumber dari tenaga surya, air, angin, maupun yang sudah banyak ada sekarang yakni energi dari biomassa ke sumber pembangkitan PLN/ Swasta terdekat yang mungkin bisa difasilitasi dari Koperasi Merah Putih”.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menyampaikan apresiasi terhadap kontribusi masyarakat sipil dan generasi muda dalam memperkaya diskursus kebijakan iklim nasional. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, akademisi, komunitas, dan organisasi masyarakat sipil menjadi elemen penting dalam membangun kebijakan iklim yang inklusif dan berkelanjutan.

Eddy juga menekankan bahwa penguatan regulasi perubahan iklim perlu dibarengi dengan peningkatan literasi masyarakat mengenai isu keberlanjutan dan transisi energi. Pendidikan iklim dinilai dapat menjadi instrumen strategis untuk membangun kesadaran publik sekaligus mempersiapkan generasi muda menghadapi tantangan perubahan iklim di masa depan. Ia juga menyampaikan bahwa gagasan pembentukan Badan Pengelolaan Perubahan Iklim tengah dibahas secara internal dan masih dalam tahap diskusi.

Dalam pertemuan tersebut, Yayasan Indonesia Bebas Emisi melalui YOU CAN turut menyampaikan lima rekomendasi dalam Surat Kebijakan Pendidikan Iklim yang mencakup aspek Disertifikasi, Evaluasi, Kolaborasi, Edukasi, dan Gamifikasi. Dokumen kertas kebijakan tersebut dapat diakses melalui tautan Kertas Kebijakan Pendidikan Iklim.pdf

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi antara masyarakat sipil dan pembuat kebijakan dalam merumuskan regulasi iklim nasional yang lebih partisipatif. Dengan pendekatan yang mengedepankan keadilan sosial, berbagai pihak berharap Indonesia dapat mempercepat transformasi menuju pembangunan yang berkelanjutan dan rendah emisi.

Leave a Comment