Kesetaraan merupakan masalah utama keadilan dan hak asasi manusia, memastikan bahwa kelompok lain memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dalam rangka memperlambat laju perubahan iklim secara bersama-sama. Pemerataan juga mendorong efektivitas dan efisiensi dengan tujuan bersama, yaitu planet yang layak huni. Hal ini memastikan bahwa sumber daya, termasuk yang finansial dan teknis diberikan sesuai untuk yang paling dibutuhkan dan membuat keputusan yang tepat untuk mengatasi perubahan iklim. Isu kesetaraan menjadi satu-satunya cara untuk mencapai kesepakatan politis yang akan dipandang adil dan menghasilkan tindakan berkelanjutan oleh sebagian besar negara. Dalam beberapa tahun terakhir, gagasan keadilan iklim telah muncul sebagai cara untuk merangkum aspek keadilan perubahan iklim. Keadilan iklim dibangun di atas platform pembangunan yang adil, hak asasi manusia dan suara politik. Keadilan iklim adalah agenda yang berupaya mengatasi pemanasan global dengan mengurangi kesenjangan dalam pembangunan dan kekuasaan yang mendorong perubahan iklim dan ketidakadilan yang berkelanjutan. Keadilan iklim menyiratkan perubahan transformatif dan kebutuhan untuk melihat melampaui batas-batas nasional untuk apa yang baik bagi dunia secara keseluruhan. Para pendukung keadilan iklim berusaha keras untuk mengatasi ketidakadilan ini secara langsung melalui strategi mitigasi dan adaptasi jangka panjang. Keadilan iklim menuntut pergeseran dari wacana tentang pemanasan global dan GRK menjadi gerakan hak-hak sipil dengan orang-orang dan komunitas yang paling rentan terhadap dampak iklim. Dampak iklim seperti badai dan banjir parah, meningkatnya kebakaran hutan, suhu panas ekstrim, kualitas udara yang buruk, sulitnya akses ke makanan dan air, dan hilangnya garis pantai. 

Peningkatan suhu rata-rata global yang teramati sejak pertengahan abad ke-20 kemungkinan besar disebabkan oleh peningkatan konsentrasi GRK antropogenik yang teramati dan suhu telah meningkat paling cepat sejak tahun 1970. Setelah revolusi industri, suhu rata-rata global meningkat sekitar 0,760C. Suhu permukaan global telah meningkat sebesar 0,20C per dekade dalam 30 tahun terakhir. Pemanasan global sekarang +0,60C dalam tiga dekade terakhir dan +0,80C pada abad yang lalu, dan pemanasan lanjutan di paruh pertama abad ke-21 konsisten dengan tingkat terbaru +0,20C per dekade. Peningkatan emisi gas rumah kaca dalam 50 tahun terakhir menunjukkan yang tertinggi dalam sejarah. Permasalahan perubahan iklim dan dampaknya mendorong Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi di Rio de Janeiro, Brazil tahun 1992. Sampai dengan 31 Oktober 2016, terdapat 89 negara, termasuk Indonesia, yang telah melakukan ratifikasi terhadap Perjanjian Paris, yang menggambarkan lebih dari 50% emisi gas rumah kaca dunia. Selama dekade terakhir, empat penghasil emisi teratas (Cina, Amerika Serikat, EU27+UK dan India) telah menyumbang 55 persen dari total GRK emisi tanpa LUC. 

Namun, periode Protokol Kyoto sudah berakhir di tahun 2020 dan digantikan dengan era Perjanjian Paris tahun 2030 hingga pertengahan abad. Perjanjian Paris merupakan kesepakatan global yang monumental untuk menghadapi perubahan iklim. Komitmen negara-negara dinyatakan melalui Nationally Determined Contribution (NDC) untuk periode 2020-2030, ditambah aksi pra-2020. Perjanjian Paris didukung 195 negara, berbeda dengan periode pra-2015, yang ditandai absennya negara-negara kunci seperti AS dan Australia. Perjanjian Paris akan berlaku apabila diratifikasi oleh setidaknya 55 negara yang menyumbangkan setidaknya 55% emisi gas rumah kaca. Diharapkan batas tersebut dapat terpenuhi dalam waktu tidak terlalu lama, melihat tingginya tingkat partisipasi dalam Upacara Penandatanganan Perjanjian, yaitu 171 negara menandatangani dan 13 negara (terutama small island developing countries) langsung mendepositkan instrumen ratifikasi. Negara-negara dengan tingkat emisi tinggi seperti AS, Cina, UE, Rusia, Jepang, dan India juga menandatangani Perjanjian Paris. Sekitar 40% dari total negara yang mengikuti Perjanjian Paris telah memperbaharui NDCnya dan menyampaikan kepada UNFCCC diakhir tahun 2020. Emisi global naik dari sekitar 47 GtCO2eq menjadi hampir 60 GtCO2eq dalam kurun 2009-2019. Emisi CO2 dari bahan bakar fosil dan karbonat mendominasi total emisi GRK termasuk LUC mengakibatkan pertumbuhan emisi GRK. Pada tahun 2018, emisi dari energi, pertanian, dan limbah secara global mencapai 44,64 GtonCO2e. Data awal menunjukkan bahwa emisi CO2 fosil mencapai 38GtCO2 pada tahun 2019.

Sebelumnya, Indonesia sudah berkomitmen untuk menurunkan emisi GRK sebesar 26% dan 41% di tahun 2020. Untuk menindaklanjuti komitmen penurunan emisi GRK tersebut, maka disusunlah Rencana Aksi Nasional Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) untuk memberikan kerangka kerja bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta dan pemangku kepentingan lainnya dalam melakukan kegiatan yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan penurunan emisi GRK periode 2010 – 2020 sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP 2005-2025) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN). Kemudian, Indonesia termasuk ke 55 negara yang meratifikasi Perjanjian Paris tahun 2016 dengan target penurunan emisi 29% tanpa syarat (dengan usaha sendiri) dan 41% bersyarat (dengan dukungan internasional yang memadai) di tahun 2030. NDC Indonesia sejalan dengan RPJMN 2019 – 2024. Sektor yang terlibat dalam penurunan emisi GRK yaitu energi (termasuk transportasi), proses industri dan penggunaan produk (IPPU), limbah, pertanian (termasuk peternakan), serta kehutanan. Sesuai dokumen NDC, untuk pengurangan emisi GRK dengan kondisi unconditional (Counter Measure 1/CM1) adalah sebesar 834 Juta ton CO2e atau 29% dibandingkan dengan skenario business as usual (BAU) pada tahun 2030 sebesar 2.869 Juta ton CO2e. Untuk tahun 2019, nilai BAU sesuai model adalah sebesar 1.911,40 Juta ton CO2e dan hasil perhitungan inventarisasi GRK sebesar 1.866,55 Juta ton CO2e. Jadi emisi GRK tahun 2019 adalah 44,85 Juta ton CO2e dibawah emisi BAU. Dengan target pengurangan emisi GRK pada CM1 sebesar 465,82 Juta ton CO2e maka diketahui bahwa capaian pengurangan emisi GRK Nasional di tahun 2019 sebesar 9,63% dari target pengurangan emisi CM1 tahun 2019. Hingga tahun 2019, emisi GRK global mencapai hanpir 50 Gigaton CO2e. Pembakaran bahan bakar fosil merupakan penyumbang emisi CO2 terbesar (70% dari total emisi dunia).

Leave a Comment