“Saat ini kita membutuhkan generasi muda yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dengan perspektif lingkungan, yang mampu menekan laju efek gas rumah kaca (GRK) yang disebabkan oleh emisi karbon dioksida.”

  • Prof. H. Emil Salim, S.E., M.A., Ph.D.
    Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia (1978–1993)

Kutipan tersebut menyoroti kebutuhan mendesak agar pelajar Indonesia dapat mengembangkan dan mengadopsi teknologi rendah emisi sebagai bagian dari upaya yang lebih luas untuk mengurangi emisi gas rumah kaca serta mendorong terciptanya masyarakat yang lebih sehat dan berkelanjutan. Namun, pelaksanaan berbagai inisiatif tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan besar, termasuk peningkatan suhu yang berkaitan dengan variabilitas iklim dan fenomena El Niño, serta keterbatasan kapasitas fiskal dan akses terhadap sumber pembiayaan. Kendala-kendala ini dapat menghambat kemampuan lembaga pendidikan dan pelajar dalam menerjemahkan kesadaran lingkungan dan inovasi teknologi menjadi aksi iklim yang nyata. Karena itu, muncul sebuah pertanyaan penting: bagaimana hambatan struktural, iklim, dan finansial tersebut dapat diatasi untuk menciptakan lingkungan yang mendukung agar pelajar dapat berkontribusi secara efektif terhadap pengembangan teknologi rendah emisi dan transisi menuju masyarakat yang berkelanjutan?

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat suhu tertinggi di Jakarta mencapai 35,6 derajat Celsius pada 14–15 Maret 2026. Standar Nasional Indonesia (SNI 03-6572-2001) menetapkan zona kenyamanan termal untuk ruangan berpendingin udara pada kisaran 22,8°C hingga 25,8°C sebagai kondisi kenyamanan optimal, dengan 27,1°C sebagai batas atas kenyamanan yang dapat diterima. Lantas, bagaimana lingkungan sekolah dapat menyediakan standar minimum pendidikan berkualitas sekaligus membantu pemerintah Indonesia mencapai target NDC?

“Suhu ruang kelas sangat bervariasi dari satu ruangan ke ruangan lain. Ada yang diatur cukup sejuk pada suhu 20°C hingga 26°C, sementara ruangan lainnya, ketika unit pendingin udara rusak, terasa sangat panas dengan suhu 28°C hingga 30°C,” ujar Daron Alfa Agustinus Rahardianto, guru sejarah sekaligus pembina program HISTOLOKA (ekstrakurikuler sejarah) di SMAN 68 Jakarta.

Meskipun suhu di atas 27,1°C hanya terjadi beberapa kali, panas ekstrem yang mengganggu konsentrasi siswa dapat menjadi salah satu penyebab utama penurunan prestasi akademik. Laboratorium Fisika SMA Negeri 68 Jakarta tidak memiliki pendingin udara. Para siswa kerap memilih belajar di perpustakaan yang dilengkapi dua unit pendingin udara. Di aula yang pengap, 60 siswa duduk berdesakan dengan pencahayaan yang redup. Upacara dan kompetisi olahraga pun tidak dapat dilaksanakan secara efektif.

Walaupun sekolah memiliki rumah kaca yang digunakan sebagai fasilitas pembelajaran biologi dan budidaya sayuran hidroponik, pemanfaatannya masih terbatas dan tidak rutin. Perawatan serta keberlanjutan operasionalnya juga sangat bergantung pada kontribusi individu, khususnya para guru yang sedang mengikuti program sertifikasi dan mahasiswa yang menjalani program magang.

Bahkan, nilai penerimaan tertinggi bagi siswa pindahan turun hingga 72 untuk jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial dan 87 untuk Ilmu Pengetahuan Alam, meskipun kedua siswa tersebut meyakini bahwa mereka dapat memperoleh nilai 90 apabila ruang ujian memiliki pendingin udara dan sirkulasi udara yang lebih baik.

Pada 2025, dari sisi implementasi praktis, sekolah ini cukup beruntung memiliki tenaga pendidik dengan pemahaman yang kuat mengenai isu lingkungan. Pak Daron, misalnya, telah membangun kemitraan dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta untuk melaksanakan kegiatan penanaman mangrove menggunakan spesies Rhizophora mucronata atau yang umum dikenal sebagai bakau kurap.

Sementara itu, guru Fisika di sekolah tersebut berinisiatif mengembangkan kompor induksi bertenaga surya sebagai alat pembelajaran praktis untuk eksperimen di kelas. Namun, upaya tersebut belum berhasil diwujudkan karena terkendala keterbatasan keahlian teknis dalam pembuatan perangkat serta kurangnya pendanaan untuk membeli bahan baku yang diperlukan.

Rumah kaca di SMAN 68 Jakarta (Dokumentasi penulis, 2026)

Hasil BIP Test, yaitu asesmen kebugaran yang dilakukan bersama merek olahraga lari, menunjukkan bahwa salah satu siswa laki-laki bernama Daffana hanya mampu mencapai level 8 dari potensi level 11 akibat polusi udara. Sementara itu, siswa lainnya, Abizar, berhenti di level 6 dari potensi level 8.

Para siswa ini bukan kekurangan stamina, tetapi kehilangan kapasitas fisik akibat udara yang mereka hirup setiap hari. Para guru juga melaporkan masalah lainnya, seperti iritasi mata akibat debu, sakit tenggorokan, batuk akibat asap kendaraan, serta kulit yang lebih rentan berjerawat karena paparan panas dan polusi setiap hari. Ini bukan lagi persoalan lingkungan yang abstrak, tetapi beban kesehatan nyata yang saat ini ditanggung oleh siswa sekolah menengah atas di Jakarta.

Ini bukan gambaran sebuah sekolah terbengkalai di provinsi terpencil dan tertinggal di Indonesia. Ini adalah potret sebuah sekolah negeri unggulan yang pada 2022 menempati peringkat ke-10 secara nasional dari 23.657 sekolah di seluruh Indonesia menurut pemeringkatan LTMPT Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Sekolah ini terletak di jantung Jakarta, di kawasan Salemba Raya, hanya sekitar 500 meter berjalan kaki dari RSUP Dr. Cipto Mangunkusumo, dan sedang berupaya memperoleh penghargaan Adiwiyata (Green School) di tengah keterbatasan fiskal yang memangkas anggaran pendidikan serta kondisi kota yang semakin panas.

Ruang Bank Sampah di SMAN 68 Jakarta, Dokumentasi Penulis, 2026

Data-data tersebut bukan hasil simulasi. Data tersebut berasal dari wawancara langsung dengan para siswa dan Bapak Daron Alfa Agustinus Rahardianto, pembina klub HISTOLOKA (ekstrakurikuler sejarah) di SMAN 68 Jakarta. Ia merupakan salah satu dari jutaan guru yang setiap hari menyaksikan bagaimana krisis iklim berpindah dari grafik emisi ke dalam ruang kelas.

Pada titik inilah sebuah pertanyaan penting mengenai kebijakan iklim Indonesia perlu dijawab: apakah pendidikan iklim dan lingkungan kita dirancang hanya untuk menumbuhkan kesadaran, atau untuk membangun generasi yang benar-benar siap menjalankan transisi energi rendah karbon yang telah dijanjikan Indonesia kepada dunia melalui NDC?

Suhu ekstrem di kota-kota di Indonesia dan Asia Tenggara bukan lagi sekadar persoalan ketidaknyamanan musiman. Hal tersebut merupakan gejala dari sistem iklim yang berubah lebih cepat dibandingkan kemampuan institusi kita untuk beradaptasi.

Persoalan ini disoroti melalui kampanye “Cities on Fire” yang diusung ChildFund di lima kota di Asia: Jakarta, Colombo, Bangkok, Manila, dan New Delhi. Kampanye ini menyoroti pola yang berulang: panas perkotaan meningkatkan risiko kesehatan bagi anak-anak, mengganggu proses belajar, menambah beban finansial rumah tangga, dan memperlebar kesenjangan antar komunitas.

Adiwiyata: Fondasi yang Belum Cukup Kuat untuk Mendukung Ambisi NDC Indonesia

Di atas kertas, ambisi iklim Indonesia terus meningkat. Updated NDC 2022 menaikkan target pengurangan emisi pada 2030 dari 29% menjadi 31,89% tanpa dukungan internasional dan dari 41% menjadi 43,20% dengan dukungan internasional.

Namun, Climate Action Tracker menilai keseluruhan aksi iklim Indonesia sebagai “Critically Insufficient” atau “Sangat Tidak Memadai”. Target tanpa syarat dinilai “Highly Insufficient” atau “Sangat Tidak Memadai”, sementara target bersyarat tetap masuk kategori “Critically Insufficient” ketika dibandingkan dengan jalur domestik yang selaras dengan target 1,5°C.

Proyeksi untuk 2035 menunjukkan bahwa jalur tanpa syarat Indonesia dapat mencapai 1.830 MtCO₂e, lebih dari dua kali lipat dari jumlah yang seharusnya menjadi “fair share” Indonesia, yaitu sekitar 835 MtCO₂e. Dengan demikian, terdapat kesenjangan sekitar 995 MtCO₂e.

Angka-angka ini mungkin terasa jauh dari kehidupan di ruang kelas. Namun, UNICEF mencatat bahwa 15 juta anak Indonesia telah terpapar gelombang panas, 28 juta anak menghadapi risiko banjir pesisir, dan lebih dari 50.000 sekolah terdampak bencana terkait iklim antara 2009 hingga 2018.

Artinya, setiap kesenjangan dalam Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia bukan sekadar statistik emisi, melainkan risiko nyata yang secara langsung diwariskan kepada meja-meja tempat generasi muda kita belajar. Apabila kebijakan iklim gagal memitigasi secara memadai risiko yang dihadapi anak-anak terkait kesehatan, pendidikan, keselamatan, dan mata pencaharian mereka di masa depan, maka NDC tidak lagi sekadar menjadi persoalan teknis mengenai emisi, tetapi berubah menjadi kegagalan kebijakan antargenerasi.

Program Adiwiyata memang telah membangun fondasi yang penting. Hingga akhir 2023, pemerintah mencatat terdapat 28.270 sekolah Adiwiyata di berbagai jenjang, termasuk 4.650 Sekolah Adiwiyata Nasional dan 1.133 Sekolah Adiwiyata Mandiri. Namun, pada 2024, hanya 720 sekolah yang benar-benar memperoleh penghargaan Nasional atau Mandiri.

Jika dibandingkan dengan skala sebenarnya dari sistem pendidikan nasional, jumlah tersebut masih sangat kecil. Jawa Barat saja memiliki lebih dari 33.000 sekolah dasar dan menengah pertama, sedangkan Jawa Timur memiliki hampir 36.000 sekolah. Jelas bahwa ribuan sekolah Adiwiyata (Green School) tersebut hanya mencakup sebagian kecil dari keseluruhan aset pendidikan nasional Indonesia.

Kasus SMAN 68 Jakarta menggambarkan mengapa kesenjangan ini terjadi. Sekolah tersebut telah menerapkan hampir seluruh unsur yang dinilai dalam kompetisi Adiwiyata: pendidikan iklim berdasarkan buku panduan yang dikembangkan bersama Universitas Negeri Jakarta (UNJ), pengomposan, rumah kaca, penanaman mangrove, larangan penggunaan botol plastik sekali pakai, digitalisasi perpustakaan untuk mengurangi penggunaan kertas, kampanye berjalan kaki dan kegiatan senam bergilir berdasarkan jenjang kelas, proyek literasi mengenai tokoh-tokoh lingkungan, bahkan sistem denda bagi siswa yang merusak tanaman disertai pengawasan CCTV untuk memantau kepatuhan.

Sekolah tersebut bahkan telah meraih penghargaan Adiwiyata tingkat Kota Jakarta Pusat pada 2019.

Kompor induksi bertenaga surya di Laboratorium Fisika SMAN 68 Jakarta; dokumentasi penulis, 2026.

Namun, di balik berbagai pencapaian tersebut, kapasitas infrastruktur masih belum merata. Hanya beberapa laboratorium yang dilengkapi pendingin udara, Laboratorium Fisika tidak memiliki pendingin udara, unit AC yang rusak membutuhkan waktu sangat lama untuk diperbaiki, dan aula menjadi sangat pengap ketika enam puluh siswa berkumpul di dalamnya.

Para siswa melaporkan bahwa mereka merasa “cukup tertekan” dan kepanasan ketika mengikuti ujian di ruangan tanpa ventilasi yang memadai. Kondisi ini menjadi bukti nyata dari apa yang juga ditunjukkan oleh data pemerintah: efektivitas Program Adiwiyata bergantung pada kapasitas institusi, dukungan fiskal, kemampuan tenaga pengajar, infrastruktur sekolah, serta pengawasan dan penilaian pemerintah, bukan sekadar menjadi jargon pemasaran bagi sekolah yang “bersih dan berwawasan lingkungan”.

Program penghijauan sekolah berskala nasional seperti Adiwiyata yang tidak berfokus pada pengurangan emisi karbon tidak akan memberikan dampak yang signifikan terhadap Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.

Generasi berikutnya dari Program Adiwiyata perlu mengubah fokusnya: tidak lagi hanya menghitung jumlah sekolah yang memperoleh sertifikasi, tetapi juga mengukur literasi iklim siswa, pengurangan emisi institusi secara nyata, dan terbentuknya ketahanan iklim yang sesungguhnya.

Untuk membangun gerakan “net-zero emissions” yang nyata di sekolah, harus ada upaya pengurangan emisi yang terkoordinasi, terukur, dan berskala nasional.

Salah satu contoh utamanya adalah penurunan konsumsi air pada 2023. Pemantauan pemerintah terhadap 551 sekolah Adiwiyata “Nasional” dan “Mandiri” menunjukkan penurunan penggunaan air dari 212 juta m³ per bulan menjadi 63 juta m³ per bulan, atau peningkatan efisiensi sekitar 70%.

Hal tersebut menunjukkan bahwa program penghijauan berbasis sekolah dapat menghasilkan dampak nyata dan terukur apabila didukung oleh sistem pemantauan yang konsisten, bukan hanya daftar pemeriksaan administratif tahunan.

Indonesia sebenarnya tidak kekurangan landasan hukum untuk mengambil tindakan tegas. Melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016, Indonesia meratifikasi Persetujuan Paris yang sebelumnya ditandatangani pemerintah di New York pada 22 April 2016.

Ratifikasi tersebut secara hukum mengikat Indonesia untuk memenuhi kewajiban dalam Persetujuan Paris, termasuk mencapai target pengurangan emisi nasional, menyampaikan kontribusi nasional setiap lima tahun, menyelaraskan kebijakan mitigasi dan adaptasi, serta mematuhi kerangka transparansi terkait pelaporan emisi dan dukungan internasional.

Dengan kata lain, UU No. 16/2016 bukan sekadar simbol diplomatik. Undang-undang tersebut merupakan komitmen yang mengikat secara hukum bagi seluruh sektor, termasuk pendidikan, sebuah sektor yang selama ini jarang disebut secara eksplisit dalam pembahasan mengenai implementasi Nationally Determined Contribution (NDC).

Pada kenyataannya, berbagai inisiatif positif telah muncul dari sektor pendidikan. Pada Agustus 2024, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi meluncurkan Panduan Pendidikan Perubahan Iklim sebagai bagian dari Kurikulum Merdeka.

Panduan tersebut mengadopsi prinsip dan pendekatan yang dirangkum melalui akronim RAMAH: Relevan, Afektif, Merujuk Pengetahuan, Aksi Nyata, dan Holistik.

Panduan ini secara sengaja tidak memperlakukan perubahan iklim sebagai mata pelajaran tersendiri. Sebaliknya, isu perubahan iklim diintegrasikan ke dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler seperti Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila, serta kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka.

Dikembangkan melalui proses partisipatif sejak pertengahan 2023, panduan tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, kepala sekolah, guru, orang tua, dan mitra pembangunan.

Menariknya, SMAN 68 Jakarta secara organik telah menerapkan semangat RAMAH jauh sebelum istilah tersebut populer, melalui kolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Suku Dinas Pendidikan dalam kegiatan asesmen dan “urban scouting”, proyek nyata penanaman mangrove, serta HISTOLOKA (Ekstrakurikuler Sejarah) sebagai wadah untuk membangun kesadaran ekologis siswa.

Hal yang masih perlu dilakukan adalah menghubungkan praktik-praktik baik di tingkat sekolah tersebut dengan mandat hukum nasional, sehingga upaya seorang pembina ekstrakurikuler di Jakarta Pusat benar-benar diakui sebagai kontribusi konkret terhadap target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia, bukan hanya menjadi kegiatan seremonial tahunan.

Generasi Energi Bersih (Gen-B): Langkah-Langkah yang Disarankan

Adiwiyata menyediakan fondasi, tetapi generasi berikutnya dari pendidikan lingkungan harus melangkah lebih jauh: dari kesadaran menuju kemampuan, dari kemampuan menuju aksi, dan dari aksi individu menuju transformasi struktural dan sistemik.

Hal ini mencakup:

Menyelaraskan kurikulum dengan NDC. Materi pembelajaran harus bergeser dari sekadar pengelolaan sampah dasar dan konservasi menuju literasi iklim, energi terbarukan, mobilitas berkelanjutan, efisiensi energi, ekonomi sirkular, serta proyek berbasis masyarakat. Semuanya harus diselaraskan secara langsung dengan jalur pembangunan rendah karbon jangka panjang Indonesia.

Sekolah sebagai laboratorium hidup. Siswa memantau penggunaan energi, menghitung emisi institusi mereka, mengembangkan proyek energi terbarukan berskala kecil, serta menilai risiko iklim lokal, sebagaimana berbagai inisiatif yang telah dirintis SMAN 68 Jakarta melalui program rumah kaca dan pengomposan.

Infrastruktur fisik sebagai prasyarat, bukan pelengkap. Ruang kelas yang pengap dan laboratorium tanpa ventilasi bukan sekadar masalah kenyamanan, tetapi hambatan langsung terhadap hasil belajar dan kesehatan siswa. Hal ini terlihat dari kesenjangan nilai antara 72 dan target 90 yang diamati pada siswa yang menjalani ujian di ruangan tanpa pendingin udara di SMAN 68.

Pemantauan yang terhubung dengan indikator kebijakan iklim nasional. Alih-alih berhenti pada label sertifikasi, pemantauan harus mengukur pencapaian nyata seperti efisiensi air sebesar 70% yang berhasil dicapai sekolah-sekolah Adiwiyata pada 2023.

Memperkuat dimensi afektif. Para pemerhati pendidikan mencatat bahwa panduan BSKAP saat ini belum cukup menekankan aspek afektif atau sosial-emosional dalam pendidikan perubahan iklim. Padahal, dimensi tersebut penting untuk menangani rasa tertekan yang dialami siswa ketika belajar dalam kondisi panas, sebagaimana dilaporkan para guru di SMAN 68.

Permasalahan ini membutuhkan respons yang tidak hanya menjawab kebutuhan fisik, tetapi juga kebutuhan psikologis.

Setiap tahun tanpa tindakan nyata berarti satu angkatan siswa lagi harus belajar di aula yang pengap, satu kelompok lagi kehilangan kapasitas paru-paru ketika berlari di lapangan yang tercemar, dan satu generasi lagi mewarisi kesenjangan 995 MtCO₂e yang tidak mereka ciptakan.

Indonesia telah memiliki UU No. 16/2016 sebagai kerangka hukum yang mengikat serta Panduan Pendidikan Perubahan Iklim dari BSKAP sebagai kerangka teknis bagi sekolah.

Hal yang masih belum tersedia adalah jembatan kebijakan yang menghubungkan keduanya: sebuah mekanisme yang mengubah sekolah dari sekadar penerima dampak perubahan iklim menjadi mitra aktif dan terukur dalam pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.

Untuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan BSKAP: memperkuat Panduan Pendidikan Perubahan Iklim dengan indikator yang terhubung langsung dengan target NDC, bukan hanya capaian kurikulum, serta memperkuat dimensi afektif untuk menangani tekanan psikologis yang dihadapi siswa akibat kondisi belajar yang tidak memenuhi standar.

Untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan pemerintah daerah: menjadikan alokasi anggaran untuk infrastruktur sekolah, seperti ventilasi, pendingin udara hemat energi, dan area teduh, sebagai bagian eksplisit dari strategi adaptasi iklim daerah, bukan sebagai pos anggaran terpisah yang harus bersaing dengan kebutuhan lainnya.

Untuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), khususnya komisi yang membidangi lingkungan hidup dan pendidikan: mendorong revisi kerangka Adiwiyata (Green School) agar selaras dengan kewajiban pelaporan transparansi berdasarkan UU No. 16/2016, sehingga kontribusi sekolah dapat secara formal diakui dalam laporan NDC nasional.

Untuk sekolah, guru, dan komunitas seperti HISTOLOKA (ekstrakurikuler sejarah) SMAN 68 Jakarta: teruskan praktik-praktik baik yang telah dilakukan dan sampaikan aspirasi kepada para pembuat kebijakan, karena data dari ruang kelas Anda merupakan bukti paling nyata bahwa krisis iklim bukan sekadar konsep, melainkan realitas sehari-hari yang dihadapi anak-anak Indonesia.

Pertanyaannya bukan lagi apakah Indonesia memiliki komitmen di atas kertas. Pertanyaannya adalah: apakah kita memiliki keberanian untuk menjadikan setiap kondisi ruang kelas yang merusak proses belajar saat ini sebagai alasan untuk mempercepat, bukan menunda, kebijakan nasional dalam mengurangi emisi?

Artikel ini disusun berdasarkan data kebijakan nasional dari UNFCCC, Climate Action Tracker, UNICEF, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dokumen pemerintah mengenai Program Adiwiyata, serta wawancara lapangan dengan perwakilan SMA Negeri 68 Jakarta, sebagai bagian dari peliputan untuk kampanye “Cities on Fire” (ChildFund Asia).

Referensi

  • Indonesia’s Enhanced NDC 2022, UNFCCC
  • Climate Action Tracker — Penilaian Negara Indonesia
  • UNICEF — Data mengenai paparan anak-anak terhadap risiko iklim di Indonesia
  • Data pemantauan Adiwiyata, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change
  • Panduan Pendidikan Perubahan Iklim, BSKAP – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Agustus 2024)
  • Wawancara lapangan dengan Bapak Daron Alfa Agus dan siswa SMAN 68 Jakarta

Artikel ini dikembangkan sebagai bagian dari Art & Media Fellowship, yang berkontribusi pada Cities on Fire Initiative di Bangkok, Colombo, Jakarta, dan Manila, serta inisiatif “Cooler Cities. Healthier Children. Brighter Futures.” di Jakarta.

Riyan Nurrahman
Strategic Partnership Manager, Yayasan Indonesia Bebas Emisi (YIBE)

Author

Leave a Comment