Ada variasi geografis yang substansial dalam penggunaan listrik di Indonesia. Hampir 57% penduduk Indonesia tinggal di Jawa, menyumbang 72% dari penjualan listrik pada tahun 2016. Tingkat elektrifikasi rumah tangga tertinggi di Jawa, sedangkan Papua memiliki tingkat elektrifikasi terendah di antara provinsi-provinsi di Indonesia, yaitu kurang dari 50% pada tahun 2015. Tingkat elektrifikasi rumah tangga nasional telah meningkat menjadi 99,2% pada 2020, masih menyisakan sedikit orang tanpa akses listrik. Sebagian besar dari mereka tinggal di daerah pedesaan. Pemerintah Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai tingkat elektrifikasi rumah tangga nasional sebesar 99,9 % pada tahun 2021. Masalah layanan kelistrikan diantaranya ancaman pemadaman listrik. Kurang dari 60% wilayah operasi penyedia listrik di Indonesia yang dianggap memadai dalam memenuhi permintaannya. Sisanya dalam keadaan defisit atau waspada. Hal ini telah menempatkan sejumlah besar konsumen pada risiko tinggi mengalami pemadaman.
Perabotan rumah tangga banyak yang berbasis listrik sehingga permintaan listrik untuk sektor rumah tangga cukup besar. Sedangkan pembangkit listrik di Indonesia masih didominasi oleh penggunaan batubara. Tarif bervariasi menurut kelompok konsumen berdasarkan sambungan listrik terpasang di rumah, diukur dalam volt-ampere (VA): 450 VA, 900 VA, 1300 VA, dan 2200 VA. Konsumen ditagih setiap bulan dan menghadapi biaya tetap dan tarif pemanfaatan. Tarif tenaga listrik (TTL) terdiri dari dua jenis, TTL reguler/pascabayar dan TTL prabayar. TTL reguler untuk rumah tangga dengan batas daya 220 VA hanya dikenakan biaya minimum per bulan. Sedangkan untuk rumah tangga dengan batas daya 450 VA dan 900 VA dikenakan tarif sekitar 123 – 360 Rp/kWh dan 200 – 360 Rp/kWh tergantung blok. Selanjutnya untuk pelanggan rumah tangga 1300 VA dan 2200 VA dikenakan tarif 708 dan 760 Rp/kWh. Berbeda dengan TTL prabayar, rumah tangga 220V tidak termasuk. Sedangkan untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA adalah 325 dan 455 Rp/kWh. Sementara itu, TTL prabayar sama dengan TTL reguler untuk rumah tangga 1300 VA dan 2200 VA. TTL rumah tangga mengalami kenaikan yang hanya berlaku untuk konsumen dengan sambungan listrik 1300 VA dan 2200 VA. Per 2016, terhitung lebih dari 70% rumah tangga menerima listrik bersubsidi. Hal ini menunjukkan bahwa ada begitu banyak orang yang menerima listrik subsidi meskipun mereka tidak miskin. Melihat kondisi saat ini, Pemerintah Indonesia melalui PLN telah menetapkan target cakupan listrik sebesar 99,9% sekaligus mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 26% pada tahun 2025 dan meningkatkan kualitas pasokan listrik. Salah satu cara untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan memprioritaskan pengembangan sumber daya terbarukan, terutama untuk mengurangi tekanan pada jaringan PLN. Pembangkit listrik tenaga air saat ini merupakan sumber energi terbarukan terbesar dan stabil di Indonesia. Pada tahun 2017, PLN merencanakan pembangkit listrik tenaga air untuk mencapai 6,4% dari pembangkit listrik nasional, dan ini diperkirakan akan tumbuh menjadi 12,3% pada tahun 2026, meskipun Indonesia memiliki potensi tenaga air sekitar 75GW. Untuk meningkatkan pelayanan ketenagalistrikan, penyedia listrik di Indonesia setidaknya harus mencakup tiga hal penting, yaitu elektrifikasi pedesaan, penggunaan tenaga air untuk pembangkit listrik, dan durasi pemadaman listrik yang tidak direncanakan. Meskipun sudah melakukan banyak perbaikan di berbagai sektor, seperti tingkat elektrifikasi secara keseluruhan, sektor ketenagalistrikan Indonesia setidaknya masih menghadapi tiga tantangan berikut. Pertama, kualitas akses, seperti frekuensi pemadaman, masih dianggap di bawah standar. Tingginya frekuensi padam menimbulkan ketidaknyamanan bagi pelanggan listrik rumah tangga. Kedua, meskipun akses rata-rata tinggi, masih terdapat disparitas akses yang besar antar daerah, terutama antara perkotaan dan perdesaan. Ketiga, Indonesia memiliki target untuk mendiversifikasi bauran listriknya untuk memasukkan lebih banyak sumber energi terbarukan. Hal ini tentunya membutuhkan sumber pendanaan tambahan untuk investasi. Saat ini, harga listrik yang dikenakan kepada pelanggan tertentu, termasuk masyarakat tidak miskin, masih disubsidi. Mengalihkan sumber pendanaan tersebut ke dalam investasi energi terbarukan dapat menjadi alternatif. Namun, berdampak juga pada kenaikan harga dipelanggan.
Faktor emisi dihitung dari total emisi CO2 yang dihasilkan oleh seluruh pembangkit energi fosil di suatu sistem dibagi dengan total energi listrik dalam MWh atau GWh yang dihasilkan oleh seluruh pembangkit di sistem tersebut, baik pembangkit fosil maupun terbarukan. Artinya, semakin banyak pembangkit energi terbarukan di suatu sistem, semakin kecil pula faktor emisinya. Emisi dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang berbahan bakar batubara sangat dominan dibanding dengan pembangkit-pembangkit tenaga fosil lainnya. Hal ini berarti, dengan semakin banyak PLTU yang digunakan di sistem kelistrikan Jawa-Bali, semakin besar pula total emisi CO2-nya. Berdasarkan data dari RUPTL 2019-2028, faktor emisi pembangkit untuk Jawa-Bali dan Nusa Tenggara pada tahun 2019 adalah sebesar 0,817 ton CO2/MWh. Artinya, untuk tiap 1 mega-watt (MW) pembangkit yang beroperasi selama satu jam – berdasarkan komposisi pembangkit saat ini di Jawa dan Bali – emisi CO2 yang dihasilkan adalah sebesar 0,817 ton.
