berisi tentang perubahan pertama atas Permen ESDM No. 49/2018 membahas tentang perubahan persyaratan SLO (Syarat Laik Operasi), dimana SLO tidak dibutuhkan untuk instalasi <500 kVA dan perubahan bahwa izin operasi dibutuhkan untuk pelanggan dengan kapasitas >500 kVA dari sebelumnya >250 kVA
