berisi mengenai perubahan atas Permen ESDM No. 50/2017, meliputi proses pembelian dengan penunjukan langsung bersyarat, skema kerja sama PJBL dapat disesuaikan menjadi BOO (Build, Own, Operate), pengaturan PLTA waduk/irigasi yang dibangun oleh kementerian PUPR, penugasan PLTSa, penugasan pembelian tenaga listrik kepada PLN untuk pembangkit EBT yang pendanaannya dari hibah
