tentang Sertifikasi Minyak Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO). Peraturan ini menggantikan pedoman ISPO sebelumnya dengan Peraturan Menteri Pertanian (Kementan) No. 11/2015. Peraturan ini berupaya untuk memperbaiki manajemen sertifikasi ISPO dengan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, meningkatkan standar dan persyaratan sertifikasi, serta memberikan perhatian lebih pada isu-isu deforestasi, konversi lahan gambut, dan emisi gas rumah kaca
