Transportasi telah menjadi kebutuhan sehari-hari bagi masyarakat. Dewasa ini, mobilitas kehidupan masyarakat semakin meningkat. Tingginya mobilitas masyarakat ini juga mengakibatkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dari sektor transportasi terus bertambah dan berdampak buruk bagi bumi serta kehidupan akibat konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terus meningkat. Salah satu upaya untuk mengatasi kenaikan emisi GRK tersebut adalah dengan menggunakan kendaraan listrik.
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan sebagai katalis perkembangan kendaraan listrik di Indonesia. Namun, data dari Kementerian Perhubungan mencatat baru ada sekitar 2.279 kendaraan listrik yang sudah layak jalan per bulan Agustus 2020 (IESR, 2021). Total jumlah kendaraan listrik nasional tersebut didominasi oleh kendaraan listrik roda 2 sebanyak 1947 unit, diikuti kendaraan listrik roda 4 sebanyak 229 unit, kendaraan listrik roda 3 sebanyak 100 unit, dan bus sebanyak 3 unit.
Ada beberapa penetrasi pemerintah untuk memberikan motivasi kepada masyarakat agar beralih menggunakan kendaraan listrik. Penetrasi tersebut dilakukan dalam bentuk pemberian insentif fiskal bagi pemilik kendaraan listrik maupun upaya memperluas jaringan infrastruktur pendukung .. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pembebasan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Lalu di Jawa Barat, BBNKB dikurangi hingga 10% untuk kendaraan roda empat dan 2,5% untuk kendaraan roda dua. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Daerah Bali mengurangi BBNKB untuk kendaraan listrik sebanyak 10%.
Selain insentif fiskal, pemerintah juga memberikan kebijakan non-fiskal bagi pengguna kendaraan listrik. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 88 tahun 2019, pengguna kendaraan listrik dibebaskan dari aturan ganjil-genap di Jakarta. Aturan ini pun masih kurang menarik perhatian masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan listrik.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Rida Mulyana, mengatakan hingga September 2021 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) sebanyak 187 dan di 155 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia (Setiawan, 2021). Sementara itu, Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) jumlahnya sudah mencapai 153 unit yang tersebar di 86 lokasi per September 2021 (Setiawan, 2021). Pertamina sebagai penyedia bahan bakar bagi masyarakat Indonesia, juga telah menggratiskan biaya pengisian daya di SPKLU sampai akhir tahun 2021. Pembebasan biaya pengisian daya dan kurangnya infrastruktur SPKLU juga masih belum menarik perhatian masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan listrik.
Sebuah survei yang diadakan oleh perusahaan data konsumen asal Singapura, Milleu Insight, mendapatkan hanya 47% dari 1000 masyarakat Indonesia yang ingin membeli kendaraan listrik (Syahrian, 2021). Alasan terbesar kenapa tidak banyak masyarakat yang membeli kendaraan listrik adalah karena harganya yang mahal. Walaupun sudah diberi keringanan pajak, harga mobil listrik masih 20% lebih tinggi dibandingkan mobil konvensional dengan tipe yang sama (IESR, 2021). Ini disebabkan oleh biaya pembuatan baterai yang memakan sebagian besar harga jual kendaraan listrik. Menurut studi yang dilakukan IESR pada tahun 2020, konsumen mobil di Indonesia akan lebih tertarik membeli mobil listrik bila harganya hanya lebih tinggi 10-15% dari harga mobil konvensional. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi dan waktu, harga kendaraan listrik dapat menurun karena teknologi baterai yang akan semakin umum digunakan masyarakat. Apalagi jika baterai dan suku cadang mobil diproduksi lokal, harga jual kendaraan listrik dapat terpangkas lebih banyak.
Pemerintah juga perlu mempertimbangkan kebijakan lain seperti pembebasan biaya parkir, pembentukan zona khusus kendaraan rendah emisi, pembebasan biaya tol, dan lainnya untuk menarik lebih banyak konsumen untuk membeli kendaraan listrik. Kemudian, yang tidak kalah penting, pemerintah harus membuat kerangka kebijakan terintegrasi dengan mempertimbangkan kebijakan yang sudah ada dan ekspektasi masyarakat akan ekosistem kendaraan listrik.
