Terdapat payung hukum peraturan terkait penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) di Indonesia. Diawali dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Kemudian, Peraturan Presiden No.61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca. Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) merupakan tindaklanjut dari komitmen Indonesia dalam menghadapi permasalahan perubahan iklim yang disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya di depan para pemimpin negara pada pertemuan G-20 di Pittsburgh, Amerika Serikat, 25 September 2009. Peraturan Presiden No.71 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca. Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon (PPRK) merupakan transformasi strategi dari program Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK). Sesuai Perpres No. 61 Tahun 2011, dokumen RAN-GRK berisi rencana aksi penurunan emisi GRK periode 2010-2020 dan disusun berdasarkan RPJMN 2010-2014. Sebagai bentuk konsistensi dalam upaya penanganan perubahan iklim maka isu tersebut merupakan salah satu prioritas nasional yang menjadi program lintas bidang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015–2019. Presiden Joko Widodo telah menyampaikan komitmen pada COP 21 di Paris, Desember 2015 yaitu akan mereduksi emisi sebesar 29% (menggunakan kemampuan sendiri) dan sebesar 41% (skenario ambitious/jika mendapat dukungan internasional). Komitmen tersebut diratifikasi melalui Undang-Undang No.16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change. Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi GRK Nasional. yang menjabarkan peran dan tanggungjawab Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) maupun kementerian/lembaga lainnya serta pemerintah daerah, dalam penyusunan inventarisasi GRK. Pada Peraturan Presiden ini juga dinyatakan bahwa hasil inventarisasi dan capaian penurunan emisi dari kegiatan perlu dilakukan verifikasi. Kemudian dilanjutkan dengan Peraturan Menteri LHK No.P.72/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi Aksi bahwa pengukuran, pelaporan dan verifikasi aksi dan sumber daya pengendalian perubahan iklim perlu dilakukan guna menjamin akuntabilitas capaian aksi dan sumber daya secara akurat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Disusul dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/6/2015 tentang Pedoman Penyusunan Standar Industri Hijau. Standar Industri Hijau merupakan acuan para pelaku industri dalam menyusun secara konsensus terkait dengan bahan baku, bahan penolong, energi, proses produksi, produk, manajemen pengusahaan, pengelolaan limbah dan/atau aspek lain yang bertujuan untuk mewujudkan industri hijau. Sertifikasi Industri Hijau adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap perusahaan Industri dalam pemenuhan Standar Industri Hijau. Lalu, Peraturan Menteri LHK No. 1 Tahun 2021 Tentang PROPER. PROPER adalah evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Kriteria penilaian PROPER terdiri dari dua kategori, yaitu kriteria penilaian ketaatan dan kriteria penilaian lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance). Kriteria penilaian ketaatan menjawab pertanyaan sederhana saja. Apakah perusahaan sudah taat terhadap peraturan pengelolaan lingkungan hidup. Kriteria beyond compliance lebih bersifat dinamis karena disesuaikan dengan perkembangan teknologi, penerapan praktik-praktik pengelolaan lingkungan terbaik dan isu-isu lingkungan yang bersifat global.
Mengenai nilai karbon atau carbon tax, Peraturan Presiden Republik Indonesia No 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional. Tujuan utama dari pengenaan pajak karbon adalah mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon. Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41 % dengan dukungan internasional pada tahun 2030. Kementerian Keuangan mengklaim bahwa penetapan harga karbon adalah kebijakan yang harus diambil Indonesia karena beberapa alasan. Pertama, merupakan strategi mitigasi perubahan iklim yang efektif. Kedua, memberikan pendapatan yang signifikan yang dapat mengatasi masalah defisit anggaran. Terakhir, dapat dilakukan bersamaan dengan penghapusan subsidi bahan bakar fosil untuk mencapai ekonomi rendah karbon yang berkelanjutan. Semua poin ini sah dan dibenarkan selama kebijakan pajak karbon dirancang dengan cermat. Pengenaan pajak karbon memberikan sinyal kuat yang mendorong perkembangan pasar karbon, inovasi teknologi, dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon, dan ramah lingkungan. Penerimaan negara dari pajak karbon dapat dimanfaatkan untuk menambah dana pembangunan, investasi teknologi ramah lingkungan, atau memberikan dukungan kepada masyarakat berpendapatan rendah dalam bentuk program sosial. Dalam jangka pendek, pajak karbon akan memicu kenaikan harga komoditas dan biaya industri yang mempengaruhi daya saing. Sebagai tahap awal, pajak karbon akan diterapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara pada 1 April 2022 dengan menggunakan mekanisme pajak berdasarkan pada batas emisi (cap and tax). Tarif Rp30 per kgCO2e diterapkan pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan. Dalam mekanisme pengenaannya, wajib pajak dapat memanfaatkan sertifikat karbon yang dibeli di pasar karbon sebagai penguran kewajiban pajak karbonnya. Diperlukan lebih banyak penelitian untuk berkontribusi dalam memahami dampak pajak karbon terhadap daya saing industri Indonesia dan bagaimana mengelola resikonya.
