
Sebagai negara dengan kekayaan sumber daya energi terbarukan yang berlimpah, Indonesia diharapkan dapat melakukan sejumlah aksi yang lebih kuat dalam memerangi krisis iklim. Penetapan target bebas emisi Indonesia pada tahun 2060 menuai sejumlah pertanyaan dari berbagai kalangan. Hal ini dianggap belum sepenuhnya memanfaatkan potensi aksi pengurangan emisi yang dapat dilakukan Indonesia.
Akibat hal tersebut, terbentuklah Koalisi Indonesia Bebas Emisi 2050 (KIBE 2050) yang memiliki tuntutan ke pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, untuk membuat kebijakan yang membantu mewujudkan komitmen Net Zero Emission Indonesia tahun 2050. KIBE 2050 telah membuat Policy Brief Indonesia Bebas Emisi 2050 tentang Rekomendasi Kebijakan Transisi Energi dalam RUU EBET dan RPP Kebijakan Energi Nasional. Salah satu sorotan utama adalah kebutuhan akan Transisi Energi Berkeadilan di Sektor Ketenagalistrikan yang masih terabaikan.
Transisi energi menuju sumber energi terbarukan adalah langkah penting dalam mengatasi krisis iklim global. Hal ini membutuhkan penyesuaian besar dalam sektor ketenagalistrikan, terutama bagi pekerja yang terdampak. Untuk memastikan transisi yang adil, diperlukan langkah-langkah pendampingan dan pelatihan kerja seperti reskilling dan literasi keuangan.
Meskipun peluang kerja di sektor energi terbarukan diprediksi akan meningkat, dengan perkiraan 432 ribu lapangan kerja baru pada 2030 dan 1,12 juta pada 2050, sekitar 1,3 juta pekerjaan di sektor energi fosil berpotensi hilang. Oleh karena itu, pemerintah perlu mempersiapkan tenaga kerja dengan baik melalui program pengembangan dan pendidikan yang memadai.
Keresahan juga muncul terkait belum diaturnya secara rinci perlindungan pekerja selama proses transisi energi dalam dua regulasi penting yaitu RUU Energi Baru dan RPP Kebijakan Energi Nasional. Padahal, ada perbedaan keahlian yang dibutuhkan antara sektor energi terbarukan dan fosil. Sehingga kehadiran lapangan kerja baru tidak serta merta dapat diisi oleh para pekerja dari sektor lama yang kehilangan pekerjaan.
Transisi berkeadilan bagi pekerja dapat dilakukan 3 pendekatan yaitu:
- Pendampingan (konsultasi dan dukungan pemangku kepentingan, pengembangan keterampilan, pemantauan dampak pekerjaan)
Pembangunan hub untuk pelatihan industri hijau sebagai pusat pengembangan kapasitas yang membantu para pekerja dari sektor sebelumnya untuk membangun keahlian yang diperlukan.
- Reformasi kebijakan (pengembangan kebijakan kompensasi pekerja, perlindungan sosial, penguatan perlindungan sosial dan lingkungan)
Pemerintah menyusun strategi dan mitigasi transisi energi berdasarkan bukti dalam dokumen perencanaan, yang outputnya berupa peta jalan sektor pengganti dan kurikulum untuk menciptakan keahlian di industri hijau.
- Penelitian (mengisi kesenjangan data, transfer teknologi, dan promosi kesetaraan gender dan ekonomi sirkular)
Pendekatan ini diperlukan untuk menilai secara seksama dampak transisi energi terhadap lapangan kerja dan penghidupan masyarakat yang mengadopsi teknologi baru. Hasil penelitian dan asesmen ini penting untuk menentukan titik-titik krusial agar tidak salah sasaran.
Transisi energi menuju penggunaan sumber energi terbarukan memerlukan upaya yang besar dalam mendukung pekerja yang terdampak. Langkah-langkah pendampingan dan pelatihan harus diperkuat melalui kebijakan yang tepat, alokasi dana yang memadai, serta kerjasama antara pemerintah, sektor swasta, dan organisasi masyarakat. Dengan pendekatan yang komprehensif, transisi energi seharusnya dapat berlangsung secara adil dan berkelanjutan. Pemerintah diharapkan dapat merevisi target dan rancangan regulasi terkait agar mencerminkan komitmen yang lebih tinggi untuk mewujudkan Indonesia Bebas Emisi 2050.
